INTIP

INTIP
Informasi Terkini dan Populer

Breaking News

Mafia BBM Bersubsidi Berkeliaran di Sinjai, Polisi Diam? Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Kapolri


Sinjai, MitraBhayangkara.my.id - Kasus mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sinjai terus menyita perhatian publik. Dugaan adanya praktik mafia yang sulit tersentuh hukum ini sudah lama beredar, dan meskipun pihak kepolisian sudah mengetahui permasalahan ini, hingga kini tak ada langkah tegas yang diambil. Tak pelak, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah Polres Sinjai benar-benar bisa menjalankan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat?


Modus Operandi Mafia BBM dan Ancaman Pidana

Informasi yang berhasil dihimpun media menunjukkan bahwa mafia BBM bersubsidi di Sinjai sudah beroperasi dalam waktu yang lama. Terduga pelaku yang dikenal dengan nama DN ini, kabarnya sudah mengendalikan jalur distribusi solar bersubsidi, yang dipasok dari salah satu SPBU di Kabupaten Sinjai. Tak hanya itu, ada dugaan kuat bahwa para mafia ini sudah melakukan penyelundupan solar subsidi hingga ber ton-ton dan membawanya keluar daerah.

Modus operandi yang digunakan sangat licik dan cerdik. Mereka menggunakan mobil kendaraan umum yang sudah dimodifikasi, dengan menambahkan jerigen-jerigen di bagian atasnya, di mana barang tersebut kemudian diangkut bersama penumpang, sehingga mempersulit aparat penegak hukum untuk memantau secara ketat.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang jelas. Dalam Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku yang melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Namun, meskipun ancaman pidana sudah jelas, sampai sekarang tindakan tegas terhadap pelaku mafia ini masih sangat minim.

Dugaan Permainan Kotor dan Tuntutan Masyarakat

Yang lebih mengejutkan lagi, muncul dugaan bahwa para mafia BBM ini sudah membayar upeti kepada sejumlah aparat penegak hukum (APH), yang menyebabkan praktik ilegal ini sulit untuk diungkap. Apakah benar adanya permainan kotor antara mafia BBM dan oknum-oknum tertentu di Polres Sinjai? Masyarakat kini mempertanyakan, sampai kapan praktik seperti ini akan terus dibiarkan?

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai subsidi yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat justru malah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi. Waktu terus berjalan, dan masyarakat menunggu kepastian kapan kasus mafia BBM bersubsidi ini akan diungkap secara tuntas. Mampukah Polres Sinjai menjalankan amanah Kapolri untuk memberantas mafia BBM ini?

Pewarta: Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close