![]() |
Seorang Penjaga Gudang |
Tangerang, Intip.online - Seorang penjaga gudang kencingan solar ilegal di Kota Tangerang, dengan berani menantang awak media untuk merekam dirinya dan mengklaim memiliki data oknum wartawan yang menerima "kordinasi" (suap).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, saat awak media mengkonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di gudang tersebut.
Gudang yang memiliki gerbang bertuliskan "Tutup" tersebut, ternyata masih beroperasi menerima kencingan solar dari beberapa mobil transportir dan menampungnya di dalam gudang. Penjaga gudang, yang diketahui bernama Perdi, tidak takut bahkan terkesan menantang saat ditanya tentang aktivitas ilegal tersebut.
"Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar Perdi.
"Silahkan aja bang kita ga takut," tantangnya kepada awak media.
Gudang tersebut beroperasi dari pukul 12.00 WIB hingga malam hari, menerima kencingan solar dari beberapa mobil transportir, kemudian ditampung ke tangki dan dijual dengan harga tinggi.
Diduga, keberanian penjaga gudang tersebut dilandasi oleh dukungan dari oknum APH Polres Kota Tangerang dan oknum APH Polsek Pinang, serta beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya menerima "kordinasi" sebesar Rp. 25.000/ bulan.
Sesuai UU Migas, tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman untuk pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah menegaskan bahwa semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
(Redaksi)
0 Komentar