INTIP

INTIP
Informasi Terkini dan Populer

Breaking News

Dugaan Penyaluran Solar Ilegal di Pelabuhan Kejawanan Cirebon, Transportir PT Krisma Dwi Makmur Diduga Tak Punya Dokumen


Cirebon, Intip.online - Dugaan penyaluran solar ilegal kembali terjadi di Pelabuhan Kejawanan, Cirebon. Kali ini, mobil transportir PT Krisma Dwi Makmur dengan plat nomor B 9061 VFU dan B 9074 VFU, terpantau menyalurkan solar yang diduga ilegal ke kapal Gemilang milik A pada Jumat (24/1/2025) pukul 10.30 WIB.

 

Awak media yang melakukan konfirmasi kepada salah satu anak buah kapal berinisial S, mendapatkan informasi bahwa kapal tersebut membutuhkan solar 40 ton untuk mesin dengan kapasitas 35 GT.

 

Awak media kemudian menemui Yani, pengawas dan kepercayaan dari PT Krisma Dwi Makmur, untuk konfirmasi terkait legalitas dokumen penyaluran solar. Namun, Yani tidak dapat memperlihatkan dokumen seperti faktur, kelengkapan dokumen lainnya, dan L0 (Surat Persetujuan Pengangkutan) kepada awak media.

 

Awak media juga menanyakan tentang harga solar yang disalurkan, namun Yani menjawab bahwa itu merupakan urusan internal PT dan tidak perlu diketahui awak media.

 

"Transportir PT Krisma Dwi Makmur datang ke Pelabuhan Kejawanan untuk pertama kalinya untuk menyuplai solar kepada kapal yang sedang bersandar, namun sangat diduga tidak sesuai prosedur yang ditentukan. Berdasarkan hasil mediasi dengan pihak pengurus, Yani, dan awak media, kami menduga bahwa PT tersebut mengangkut dan menyalurkan jenis solar ilegal," ungkap sumber awak media.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jika terjadi penyimpangan terkait penyaluran solar jenis subsidi, maka pelakunya dapat dijerat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

 

Kepada pihak aparat penegak hukum (APH) baik Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, dan Mabes Polri, awak media meminta agar dilakukan pengecekan dan tindakan tegas untuk memeriksa dokumen legalitas dari PT Krisma Dwi Makmur serta jenis solar yang disalurkan, termasuk asal L0-nya.

 

(Redaksi)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close